Asuransi TLO
(Total Lost Only)
Asuransi TLO adalah Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh mobil tabrakan, mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia kendaraan maks. 15 tahun)
Asuransi TLO mobil ini akan mengcover mobil jika mobil mengalami kecelakaan dan mengakibatkan mobil rusak minimal 75% (tujuh puluh lima persen). Sehingga jika mobil kecelakaan dan kerusakannya hanya di bawah 75% maka mobil tidak dicover atau tidak bisa diclaim.
Asuransi TLO mobil ini tidak bisa diclaim jika mobil rusak akibat bencana alam, kerusuhan atau teroris kecuali asuransi TLOnya ditambahkan perluasan jaminan asuransi.
Nah perluasan jaminan ini ada beberapa macam yang bisa ditambahkan ke dalam asuransi TLO sehingga jika mobil rusak bukan karena kecelakaan dapat dicover atau diganti.
Saat ini kami memiliki kantor cabang di : Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, Surabaya, Bali, Medan, Lampung, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Balikpapan, Makassar, Menado, Papua dll
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik di sini SEKARANG